PALI | CI.com.— Asosiasi Pemuda Peduli PALI (AP3) melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan PT Pertamina EP Field Adera yang beroperasi di wilayah Pengabuan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Ketua AP3, Harmoko, menilai proses penerimaan pekerja diduga berlangsung tertutup dan tidak memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat lokal.
Harmoko menyebut pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait minimnya informasi resmi mengenai lowongan kerja serta tidak adanya sosialisasi terbuka kepada publik.
“Kami mendapat informasi bahwa proses rekrutmen diduga tidak diumumkan secara transparan dan tidak memberikan akses yang luas kepada masyarakat PALI sebagai wilayah operasional perusahaan,” ujar Harmoko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
AP3 menegaskan, persoalan ini semakin serius karena sebelumnya telah ada kesepakatan resmi antara pihak organisasi dan manajemen Field Adera pada 28 April 2025 terkait pembatalan aksi. Dalam berita acara tersebut, perusahaan disebut berkomitmen melaksanakan rekrutmen secara terbuka dan akuntabel. Namun hingga kini, menurut Harmoko, komitmen tersebut belum terealisasi secara nyata.
“Kami melihat praktik di lapangan masih cenderung mengakomodasi pihak tertentu melalui jalur internal maupun perusahaan subkontraktor. Ini menimbulkan dugaan adanya pola rekrutmen tertutup,” ungkapnya tegas.
AP3 menilai praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi, terlebih perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai perusahaan negara yang mengelola sumber daya strategis, keterbukaan dan akuntabilitas dinilai bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Harmoko menegaskan, transparansi rekrutmen merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
“Jika masyarakat lokal tidak diberi kesempatan yang adil, kepercayaan publik akan runtuh. Ini bukan sekadar soal pekerjaan, tetapi menyangkut keadilan sosial di daerah penghasil migas,” tegasnya.
AP3 turut merujuk sejumlah regulasi nasional yang menekankan prinsip keterbukaan dan pelayanan publik, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Harmoko, ketertutupan proses rekrutmen berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat, khususnya kalangan pemuda lokal yang berharap memperoleh kesempatan bekerja di sektor migas di daerahnya sendiri.
Sebagai langkah konkret, AP3 mendesak manajemen Field Adera segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sekaligus memastikan proses rekrutmen selanjutnya berlangsung transparan dan dapat diakses semua pihak.
Dalam pernyataannya, Harmoko menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI.
2 Perusahaan wajib menyediakan informasi publik terkait tahapan, persyaratan, dan kriteria seleksi.
3. Tenaga kerja lokal yang memenuhi kualifikasi harus diprioritaskan.
AP3 juga mengingatkan bahwa keberadaan industri migas seharusnya menjadi motor kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru memicu ketidakadilan baru.
“Kami tidak ingin masyarakat PALI menjadi penonton di tanahnya sendiri. Perusahaan harus membuka diri dan menghormati hak warga lokal,” tegas Harmoko.
Di akhir pernyataannya, Harmoko membuka ruang dialog namun menegaskan AP3 akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan perubahan nyata.
“Kami berharap manajemen Field Adera segera bertindak sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Transparansi adalah kunci agar hubungan perusahaan dan masyarakat tetap harmonis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina EP Field Adera belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut.[tor]

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250405_192603_0000.png)