Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-11T09:49:54Z
DPRDPALI

Ketua DPRD PALI Luruskan Isu Pengadaan Mobil Dinas: Tercatat Resmi dalam (DPA) APBD 2024


PALI, |Ci.com
— Isu pengadaan mobil dinas dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp12 miliar menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sorotan tajam dari publik, terutama di media sosial dan ruang diskusi warga, mempertanyakan urgensi dan transparansi belanja kendaraan tersebut.


Menanggapi kegaduhan yang berkembang, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan klarifikasi tegas bahwa anggaran yang menjadi polemik itu sudah tercatat resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2024, dan bukan dibahas secara tiba-tiba atau sembunyi-sembunyi.


“Anggaran itu sudah dibahas dalam proses APBD tahun 2023 untuk pelaksanaan tahun anggaran 2024. Saat itu, kami sudah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan peruntukan dan urgensinya. Jadi, tidak benar jika dikatakan muncul mendadak atau tanpa persetujuan legislatif,” jelas Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, Ubaidillah menjelaskan bahwa angka Rp12 miliar yang beredar bukan hanya untuk dua unit mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang selama ini digoreng publik.

“Kalau kita buka DPA secara utuh, terlihat jelas bahwa dana tersebut mencakup pembelian mobil tamu, kendaraan operasional dinas, dan beberapa unit kendaraan untuk mendukung pelayanan publik lainnya. Jadi bukan hanya untuk dua kendaraan mewah seperti yang diasumsikan,” tegasnya.

Tak hanya soal jumlah dan peruntukan, Ubaidillah juga meluruskan isu siapa yang mengusulkan anggaran tersebut. Ia mengungkap bahwa usulan pengadaan ini berasal dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bukan dari inisiatif Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat.

“Saat pengajuan anggaran dilakukan, Bupati dan Wakil Bupati PALI yang sekarang belum dilantik. Jadi tidak logis jika mereka dituding sebagai pengusul langsung. Ini murni bagian dari proses pemerintahan sebelumnya, dan disusun berdasarkan kebutuhan administratif daerah,” jelasnya.

Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, Ketua DPRD menekankan pentingnya masyarakat untuk mengakses informasi secara utuh, tidak sepotong-sepotong. “Kami mendukung keterbukaan informasi publik. Tapi informasi harus dijelaskan secara lengkap dan tidak bias. Jika ada pertanyaan atau kritik, silakan disampaikan dengan data, bukan asumsi. DPRD terbuka untuk berdialog,” pungkasnya.

Pernyataan Ketua DPRD ini diharapkan mampu meredam polemik dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Di tengah kebutuhan akan tata kelola anggaran yang efisien dan akuntabel, transparansi kebijakan publik tetap menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga[red]

Tag Terpopuler