PALI |Ci.com – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan “Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat” Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri PALI.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disperindag Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023, kegiatan tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.731.120.000 untuk delapan jenis pelatihan, antara lain pelatihan batik, ukir kayu, tempurung kelapa, anyaman, jumputan, dan songket, yang diselenggarakan di berbagai lokasi di Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.
Dari hasil penyelidikan, Kejari PALI menetapkan dua tersangka, yakni BID, selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MB, Direktur CV. Restu Bumi, yang berperan sebagai penyedia fiktif pada belanja materi delapan kegiatan pelatihan tersebut.
Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi pertanggungjawaban kegiatan, termasuk melakukan:
- Mark up belanja alat tulis kantor (ATK),
- Mark up bahan cetak dan publikasi,
- Honorarium narasumber dan perjalanan dinas dalam dan luar provinsi,
- serta pengadaan fiktif terhadap belanja materi pelatihan.
Penyidik Kejaksaan mengungkap bahwa pengadaan belanja materi menggunakan dua penyedia, yakni internal Disperindag dan CV. Restu Bumi, untuk menciptakan kesan realisasi anggaran sepenuhnya terserap.
Penetapan tersangka ini diperkuat oleh alat bukti berupa:
- Keterangan dari 90 orang saksi,
- 281 barang bukti fisik, serta
- surat-surat resmi pendukung.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tertanggal 2 Mei 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan bahwa kegiatan yang bernilai total Rp2.731.120.000 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.382.027.
Kejaksaan Negeri PALI menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Langkah hukum lebih lanjut akan diambil guna menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.[red]