Foto: Rilis ungkap kasus korupsi di PMI Palembang, FA dan DS jadi tersangka dan ditahan. (Dok. Kejari Palembang)
Palembang | CI.com - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, periode 2016–2023, FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam keterangannya di Palembang pada Selasa (9/4), menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB hingga 22.30 WIB. Selain menjabat sebagai Wakil Wali Kota, FA juga diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang untuk periode 2019–2024.
Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya. DS merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Baik FA maupun DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Modus operandi dalam kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Namun, jumlah kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, FA ditahan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan, sedangkan DS ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, FA menyatakan bahwa tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara, dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujarnya singkat.[red]